BANDUNG, KOMPAS.com - Hari pertama diberlakukannya kembali tilang manual, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Bandung temukan 45 pelanggaran.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, operasi lalu lintas tersebut digelar di perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Penerapan tilang manual tersebut, kata Anom, diperuntukan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jawa Barat Mulai Besok, Polisi Ungkap Target Pelanggaran
Di hari pertama, kata dia, 45 pengendara dengan pelanggaran yang berbeda berhasil ditemukan.
"Ada 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual, jadi pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual," ujarnya ditemui, Jumat (2/5/2023).
Anom mengungkapkan, beberapa pelanggaran tersebut seperti, pengendara yang tidak menggunakan helm, anak di bawah umur yang sudah membawa kendaraan roda dua, serta kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.
Ia menjelaskan, penerapan tilang manual di Kabupaten Bandung lantaran banyaknya masyarakat yang melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE.
"Kita ketahui bersama, sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain," tuturnya.
Menurutnya, tidak semua titik di Kabupaten Bandung bakal menjad lokasi tilang manual.
"Jadi tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," jelas Anom.
Dalam penerapannya, saat petugas memberikan surat tilang secara langsung, petugas hanya bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
"Ya jadi hanya bisa membawa atau menyita SIM dan STNK saja," terangnya.
Baca juga: Tilang Manual di Jabar Kembali Diberlakukan Mulai Juni 2023
Selain itu, penerapan tilang manual, sambung Anom, hanya bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.
"Meskipun diterapkan lagi, tapi sifatnya terbatas dan hanya pelanggaran tertentu," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.