Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jawa Barat Mulai Besok, Polisi Ungkap Target Pelanggaran

Kompas.com - 31/05/2023, 18:02 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Tilang manual akan kembali diterapkan di wilayah hukum Polda Jabar mulai besok, Kamis (1/6/2023).

Tilang manual akan kembali dilaksanakan oleh personel polisi lalu lintas yang memiliki sertifikat kelayakan dan mengantongi surat perintah.

Sebagai informasi, saat ini baru ada 129 anggota polisi lalu lintas bersertifikat di wilayah hukum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada penerapan kembali tilang manual, tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas.

"Sudah otomatis mulai diberlakukan besok (Kamis, 1/6/2023), tidak ada itu (razia)," kata Ibrahim Tompo, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Hanya 4 Polantas di Kabupaten Bandung yang Bisa Lakukan Tilang Manual, Kapolresta Bandung Ungkap Alasannya

Dia menjelaskan, nantinya polisi lalu lintas akan bergerak dan menerapkan tilang bila menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan," ujar Tompo.

Pelanggaran yang disasar

Menurut Tompo, pelanggaran yang menjadi target tilang manual adalah yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Adapun pelanggaran yang dimaksud di antaranya menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Dia menegaskan, pelanggar yang terkena tilang harus membayar denda melalui bank, tidak bisa menitipkannya kepada anggota polisi.

"Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Tilang Manual Diterapkan di Wilayah Hukum Polda Jabar Mulai Besok, Ini Pelanggaran yang Disasar"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com