Editor
Seperti diberitakan sebelumnya, AR mengaku tidak sengaja menyentuh bagian sensitif dari anggota tubuh santrinya.
"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya. Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi nggak ada kesengajaan," kata dia Senin (29/5/2023).
"Memang mungkin pengetahuan saya kurang. Jadi maksudnya bukan menciumi santri (pelecehan seksual)," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : Gloria Setyvani Putri, Khairina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polresta Bandung Dirikan Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilengkrang
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang