Seperti diberitakan sebelumnya, AR mengaku tidak sengaja menyentuh bagian sensitif dari anggota tubuh santrinya.
"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya. Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi nggak ada kesengajaan," kata dia Senin (29/5/2023).
"Memang mungkin pengetahuan saya kurang. Jadi maksudnya bukan menciumi santri (pelecehan seksual)," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : Gloria Setyvani Putri, Khairina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polresta Bandung Dirikan Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilengkrang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.