Jika tidak melakukan reklamasi, maka perusahaan tidak dibolehkan untuk beraktivitas di area pertambangan.
"Menurut perhitungan kami, kandungan mineral di sini masih bisa untuk menghidupi masyarakat yang bekerja di sekitar tambang hingga 50 tahun ke depan," sebut Rudi.
Rudi menyayangkan jika aturan itu memaksa diterapkan maka akan ada banyak kepala keluarga yang hilang pencaharian.
Padahal menurutnya, masyarakat lokal Desa Citatah sudah menggantungkan ekonomi mereka ke sektor pertambangan sejak puluhan tahun.
"Di sini kami menambang sejak 1994. Bayangin saja mereka sudah bergantung hingga 28 tahun lebih. Bagaimana nasib mereka kalau usaha tambang ini tutup permanen," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.