CIANJUR, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat akan membacakan surat tuntutan kepada Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), Kamis (8/6/2023).
Sopir sedan Audi A8 itu merupakan terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur.
"Untuk tuntutan," demikian agenda sidang yang tertuang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Acara Pemeriksaan Barang Bukti, Terdakwa Sugeng Tolak Berkomentar Soal Sedan Audi
Informasi yang dikutip Kompas.com di laman tersebut, sidang bernomor 66/Pid.Sus/2023/PN Cjr itu akan digelar di ruang sidang Kartika pukul 13.00 Wib sampai selesai.
Sebelumnya, pejabat humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erly Yansah menyampaikan, sidang dengan agenda tuntutan akan digelar Kamis (8/6/2023).
“Sebagaimana kesepakatan, agenda sidang tuntutannya dilaksanakan Kamis,” kata Erly Yansah kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2023).
Dalam perkara ini, Sugeng diduga telah melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Sugeng didakwa pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Keluarga Korban Tak Yakin Sugeng Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Sementara kuasa hukum terdakwa berkeyakinan kliennya bukan pelaku tabrak lari sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.