TASIKMALAYA, KOMPAS.com - RA (34) asal Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku dianiaya suami sirinya IJ (45) asal Tamansari Kota Tasikmalaya di jalan sepi depan Gor Lidia, Lewo Babakan, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/6/2023) malam.
Dalam laporan korban ke polisi, penganiayaan bermula saat korban menemui pelaku di lokasi kejadian untuk mengambil motornya yang dipakai pelaku selama ini.
Pelaku malah memukul korban di bagian pipi dan pundak serta mendorong korban saat berebut motor sampai terjatuh dan kuku bagian kakinya patah.
Baca juga: Ini Pemicu Penganiayaan Sesama Tahanan di Sel Polresta Banyumas yang Tewaskan 1 Orang
Dengan bagian badan penuh luka, korban pun langsung melapor didampingi temannya ke Polresta Tasikmalaya pada Kamis (8/6/2023).
"Betul ada seorang perempuan yang mengaku sebagai istri siri yang dianiaya suaminya. Karena status pernikahan siri, kasus ini bukan masuk KDRT tapi murni penganiayaan seorang lelaki ke perempuan," jelas Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Agung Tri Poerbowo kepada wartawan di kantornya, Kamis sore.
Baca juga: 10 Tahanan Polresta Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan Curanmor yang Tewas Penuh Luka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.