Agung menambahkan, saat ini korban masih diperiksa petugas Kepolisian untuk menindaklanjuti kasusnya.
Korban pun dilakukan visum oleh Kepolisian untuk melengkapi dua alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan.
"Terkait kasus itu, polisi akan menerapkan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara," tambah Agung.
Sementara itu korban RA, mengaku kekerasan yang dialaminya bukan kali pertama oleh suami sirinya tersebut.
Korban pun mengaku sudah menikah siri dengan pelaku selama 2 tahun lebih.
"Mangkanya laporan. Sudah habis kesabaran. Perlakuan kasarnya sudah sering saya alami," ungkap dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang