Satuan Reskrim Polres Sukabumi tetapkan enam tersangka dalam perkara PETI di kawasan Perum Perhutani, Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Sabtu (3/6/2023).
Enam tersangka yaitu S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.
Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan awalnya ada 11 penambang ilegal yang diamankan dalam satu operasi dari lokasi pada Kamis (1/6/2023).
"Hasil penyidikan dan gelar perkara ditetapkan enam tersangka dan dilakukan penahanan," jelas Pardede saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sabtu (3/6/2023).
Baca juga: Belasan Rakit Tambang Emas Ilegal di Riau Dibakar Polisi
Atas perbuatannya, lanjut Pardede, para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," kata Maruly.
Sementara dua penambang ilegal yang tewas tertimbun di lokasi galian di kawasan Perum Perhutani Blok Cibuluh, Kecamatan Ciemas terjadi dua kali pada pertengahan Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.