Korban kemudian melakukan medical chek-up hingga membuat paspor. Setelah paspor jadi korban diberikan uang fee oleh DS sebesar Rp. 3.000.000 lalu diberangkatkan melalui PT. ELSAFAH ADI WIGUNA.
Sesampainya di negara Dubai, Uni Emirat Arab, korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
Setelah bekerja selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, korban baru menerima gaji sebesar 1200 Dirham atau setara dengan jumlah Rp 4.500.000 – Rp5.000.000. Jumlah ini tidak sesuai janji awal DS.
Selain itu, sambung Fahri, korban juga mengalami kecelakaan jatuh dari tangga rumah hingga korban dikeluarkan oleh majikan. Korban pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka terancam pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.