KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Garut menuntut Novi, mantan pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan penjara tujuh tahun.
Novi yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung telah didakwa menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 900 juta.
"Tuntutannya tujuh tahun, itu sudah didasarkan pada hati nurani," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut Prima Sophia Gusman kepada di Garut, Jumat (9/6/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Kirim Toyota Alphard ke Temannya di Surabaya
Prima mengatakan, Novi menjadi tahanan sejak Desember 2022.
Mantan pegawai bank itu sudah menjalani 13 kali sidang dan dijadwalkan untuk mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 14 Juni 2023.
"Kami berkeyakinan dakwaan yang sudah dibuktikan di pengadilan itu terbukti telah terpenuhi, tinggal sekarang tunggu putusan, jadwalnya 14 Juni 2023," kata Prima.
Dalam penanganan kasus tersebut sempat dilakukan praperadilan yang digelar pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Garut yang mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan oleh Kejari Garut.
Hasil sidang itu, kata Prima, majelis hakim memandang tidak ada masalah dalam proses penyidikan, sehingga sidang kasus tindak pidana korupsi di lingkungan bank BUMN wilayah Garut itu dilanjutkan.
Baca juga: Eks Pejabat Bank BUMN di BSD Tangsel Bobol Dana Nasabah Prioritas Rp 8,5 Miliar
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Novi didenda Rp 50 juta dan mengembalikan seluruh uang nasabah yang digelapkan.
Sebelum proses hukum berjalan, Novi sudah mengganti uang tersebut sebesar Rp 50 juta, jadi sisa uang harus diganti sebesar Rp 850 juta.
Sebagai informasi, penggelapan dilakukan mantan pegawai ini saat diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar.
Baca juga: 3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 50 Miliar Bank BUMN Cabang Gresik
Kewenangannya mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadinya.
Penggelapan dana itu dilakukan pada April 2021. Ada tiga nasabah yang jadi korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.