Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Kompas.com - 09/06/2023, 19:23 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com– Sarip (56) warga Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon berjuang mencari keadilan.

Anak pertamanya, Tubagus Farik Nahril (23), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tubagus meninggal dunia saat bekerja menjadi PMI atau TKI ilegal di Turki

Kisah perjuangannya Sarip sampaikan saat menghadiri gelar perkara ungkap kasus TPPO di Mapolresta Cirebon, Jumat siang (9/6/2023).

Tubagus menjadi satu-satunya korban TPPO yang meninggal dunia, dari tiga korban yang diungkap dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Sarip menceritakan, pada 2017 atau 2018, Tubagus mendaftarkan diri sebagai calon PMI ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Al-Amien milik tersangka MK (49), yang berlokasi dekat rumahnya.

Tubagus hendak pergi sebagai PMI ke Korea Selatan. MK kemudian menawarkan korban ke Polandia karena saat itu Korea Selatan sedang tidak bisa.

“Anak saya keluar dari SMK, masuk LPK Al-Amien 2018, tujuannya Korea. Sudah paspor, dan lain-lain, mau berangkat tahun 2020, kena korona. Jadi berhenti. Sampai satu tahun enggak berangkat. Terus ada info dari LPK mau diterbangkan ke Ceko,” kata Sarip di tengah gelar perkara di Mapolresta Cirebon.

Kabar itu, kata Sarip, disambut baik oleh Tubagus, yang ingin sekali menjadi seorang PMI.

Sarip dan Tubagus sejak 2018 hingga 2021, sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 73.000.000 untuk proses keberangkatan Tubagus.

Baca juga: Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Pada September 2021, MK pimpinan LPK Al-Amien mengirimkan Tubagus ke terduga tersangka DM (35) yang berada di Cianjur untuk belajar Bahasa Inggris.

DM kini berstatus DPO dan sedang dilakukan pengejaran oleh tim Satgas TPPO Polresta Cirebon.

“Tidak lama, dari Cirebon berangkat ke Cianjur, terus setelah itu, langsung ke Bandara, sekitar September 2021. Nah, pesawat tiba di Turki, dan langsung kerja di sana. Langsung kepikiran, enggak betah. Kadang kerja, kadang tidak. Dan lagi, gajinya di bawah Rp 2 juta, sakit, sampai meninggal dunia,” tambah Sarip.

 

Saat masih hidup, Tubagus mengeluhkan kondisi pekerjaan yang tidak sesuai.

Waktu kerja tidak menentu, lantaran satu pekan kerja, satu pekan menganggur. Tubagus terus berusaha meminta pulang, tapi tidak dipulangkan dengan berbagai alasan.

Sarip menjelaskan, Tubagus juga bekerja dengan berpindah-pindah, dari kerja di pabrik kardus, pabrik sepatu, pabrik masker, dan lainnya.

Perusahaan di sana, tidak membolehkan Tubagus pulang, sehingga jatuh sakit.

Baca juga: Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Tubagus dikabarkan meninggal dunia pada 6 April 2022 di Rumah Sakit Erdem Hestanesi Kota Istanbul Turki.

Jenazah korban dipulangkan pada tiga hari berikutnya.

Setiba di rumah, korban tidak mendapatkan hak-haknya sebagai PMI, lantaran diberangkatkan oleh MK dan DM secara illegal.

“Saya sudah bayar 73 juta lebih dari awal untuk keberangkatan korban, tapi nasibnya seperti ini. Dari berangkat sampai meninggal tidak mendapat duit. Asuransi juga tidak dapat. Harapan saya sesuai asuransi legal. Nuntut keadilan-lah,” tambah Sarip.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman menerangkan, korban diberangkatkan oleh terduga pelaku TPPO berinisial MK yang menjadi pemilik dari LPK Al-Amien.

Baca juga: Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

 

MK berkerja sama dengan rekanannya di Cianjur, untuk memberangkatkan korban ke Polandia. Namun, pada praktiknya, korban dikirimkan ke Turki.

“Kita lihat alur proses penempatan, awalnya ingin bekerja di Korea, lalu diarahkan ke Polandia. Setelah diberangkatkan, ternyata korban dipekerjakan di Negara Turki. Karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dan terjadi beban pikiran, korban meninggal dunia di Turki, dan dikembalikan ke Indonesia. Kita langsung lakukan penyelidikan” kata Arif dalam gelar perkara.

Tim satgas langsung menangkap inisial MK untuk diproses hukum karena dinilai telah memberangkatkan dan menempatkan pekerja migran secara illegal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK terancam dijerat pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Bandung
Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com