Motif keempat remaja tersebut, kata Kusworo, yakni hanya ingin difoto agar dilihat keren oleh teman-temannya.
Ia menambahkan jika para remaja tersebut masih berusia 18 hingga 20 tahun.
"Alasan membawa senjata tajam dan mengacung-ngacungkan, untuk difoto, selfie, untuk gaya-gayaan dan hal ini yang bersangkutan menyesal. Ini contoh buruk dan jangan ditiru oleh pemuda lain. satu usia 18 dan yang tiga 20 tahun," terang dia.
Baca juga: Polisi Bubarkan Sekelompok Remaja di Malang yang Hendak Perang Sarung, 1 Orang Bawa Pedang
Atas perbuatannya, keempat remaja tersebut di jerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pihaknya menghimbau, agar setiap Polsek di bawah Polresta Bandung menindak tegas aksi-aksi yang meresahkan warga.
"Ada aksi kaya gini jajaran Polresta Bandung, Polsek-polsek tidak akan tinggal diam. Membawa sajam, meresahkan warga, pasti diamankan Polresta Bandung. Akan berkonsekuensi dengan pelanggaran hukum sesuai peraturan yang ada," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.