Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, Satgas TPPO Polres Cirebon Kota telah menangkap perempuan berinisial D yang bertugas sebagai calo pekerja migran ilegal.
D bersama inisial R, sponsor yang berada di Luar Cirebon, kerja sama memberangkatkan WS secara ilegal.
Bahkan mereka mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi hingga memberinya uang imbalan Rp 6.000.000 sebelum diberangkatkan.
Korban yang terbujuk tipuan pelaku, akhirnya mau berangkat meski tidak mengetahui bahwa WS akan bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Desember 2020, pelaku datang ke korban kemudian mencoba mengiming-imingi untuk kerja di Saudi, diberikan fee sebesar Rp 6.000.000, dan gaji kurang lebih 1200 riyal atau Rp 4.700.000. Pada tanggal 21 Januari 2021, korban berangkat ke Arab Saudi,” jelas Ariek di tengah gelar perkara.
Selama kurang lebih dua tahun, pada April 2023, korban kembali ke Indonesia, dalam kondisi sakit.
Polisi langsung menerima laporan dan menangkap pelaku inisial D pada Rabu (7/6/2023), dan langsung menggeledah rumahnya.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa jumlah paspor.
Belakangan diketahui D berperan sebagai calon yang menyerahkan korban ke orang lain berinisial R sebagai sponsor.
Saat ini R sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku D dijerat pasal 4 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.