Akhirnya orangtua SN pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan, SM ditangkap pada Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Guru SMP di Ciamis Diduga Cabuli Belasan Murid, Orangtua Korban Lapor Polisi
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetya mengatakan pihak selain manangkap SM, pihaknya juga mengamankan AN (26), warga Cisaga Ciamis, laki-laki yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan SN, anak di bawah umur.
AN kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
"Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26)," kata Tony.
Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang.
"Korban dijanjikan akan dapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari," jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa SM langsung mencarikan pelanggan saat SN datang ke kosnya bersama OC.
Baca juga: Jadi Kantong Tenaga Kerja Migran, Polda NTB Bentuk Satgas TPPO
Selang dua hari kemudian, OC menghubungi SN karena sudah ada pria yang memesan.
Pada malam itu, OC menjemput SN dan membawanya ke kamar kos SM. Sebelum berangkat, SN sempat pamit ke orangtuanya dengan alasan main.
Sebelum melayani pria hidung belang, SN dirias lebih dulu oleh SM.
Setelah seorang pria datang, SM memerintahkan SN melayani pria tersebut. Sementara SM dan OC menunggu di luar kamar.
"Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis," jelas Firmansyah.
Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan. Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat.
"Tarif Rp 300.000 per orang. Di mana Rp 50.000 untuk tersangka SM, dan Rp 250.000 untuk korban," katanya.
Polisi masih memburu tujuh tersangka lainnya, laki-laki yang diduga telah menyetubuhi SN.
OC juga berpotensi sebagai tersangka karena telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM sehingga terjadilah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Jadi Korban TPPO, Ibu Muda Berangkat ke Turkiye Malah Dipekerjakan di Tempat Spa Plus-plus
"(Status) OC berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara. Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Candra Nugraha | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.