Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Saksi Diperiksa untuk Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru di Bogor

Kompas.com - 18/06/2023, 07:38 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com- Polisi memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku merupakan oknum guru agama berinisial R. Dia melakukan perbuatan itu saat kegiatan belajar mengajar di kelas.

"Tindakan kepolisian saat ini melakukan pemanggilan dan memintai keterangan para saksi-saksi, sebanyak tiga orang saksi seperti kepala sekolah, pelapor (orangtua korban) dan si korban yang didampingi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Sekian Lama Buron, Tersangka Pencabulan Santriwati di Batam Ditangkap

Selain itu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi anak lainnya.

Hingga kini, polisi sudah berkordinasi dengan rumah sakit mengenai pemeriksaan visum untuk bisa segera menyelesaikan hasilnya.

Kemudian, pihaknya akan berkordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor guna mengetahui kondisi psikis atau untuk pemulihan korban.

"Untuk korban sudah dirujuk ke RSUD Cibinong dan merujuk pemeriksaan psikolog korban ke P2TP2A Kabupaten Bogor," terangnya.

Baca juga: 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Ikuti Ujian Semester di Sekolah Lain

Meski telah memeriksa saksi-saksi, hingga kini polisi belum bisa menetapkan tersangka. Sebab, polisi membutuhkan alat bukti dan petunjuk yang lengkap.

Selain itu, rencananya polisi segera melakukan gelar perkara mengenai kasus pencabulan tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu hasil visum dan hasil psikolog untuk nantinya akan dilakukan gelar perkara dan dapat segera menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com