Stasiun Cicalengka yang di bangun pada 10 September 1884 itu telah dikategorikan oleh PT KAI sendiri sebagai bangunan Heritage. Hal itu terlihat di situs Heritage.kai.id.
Kendati begitu, kewenangan untuk memasukan sebuah bangunan menjadi situs budaya ada pada Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bandung.
Namun, Stasiun Cicalengka, kata dia, belum memiliki perlindungan hukum dalam hal ini dimasukan kategori Diduga Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya.
"Betul, tapi sebetulnya untuk mengklaim itu sebagai situs budaya, heritage dan lain sebagainya itu kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten Bandung, artinya harus ada prosedurnya, kalau alurnya ada tim ahli cagar budaya, kita melalukan ke masyarakat ke tim ahli cagar budaya kemudian nanti di kaji, jadi aya penetapan Diduga Cagar Budaya, nah itu tidak bisa di apa-apain, karena sudah ada payung hukumnya. Nah, kebetulan ini belum ada," tutur dia.
Baca juga: Jalan Alternatif Garut-Cicalengka Rusak Parah, Warga Sebut Banyak Kecelakaan
Hafidz menyebutkan, langkah selanjutnya akan dilaksanakan pameran dokumentasi Stasiun Cicalengka.
"Secara normatif udah, paling pengorganisasian mah dalam aspek kebudayaan mah bikin festival pameran foto yang diadakan di Stasiun, terus pada aspek struktural sebetulnta kebijakan ini bisa berubah, kami mendesak Komisi 5 DPR dan pemerintah Kabupaten Bandung dalam hal ini Bupati, jadi sebetulnya bisa berubah," ungkap dia.
Kompas.com telah mencoba mengonfirmasi terkait pemugaran Stasiun Cicalengka ke Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Direktorat Jenderal Kereta Api (Ditjen KA) Jawa Barat sejak hari Selasa (20/6/2023).
Kompas.com juga telah mengirimkan beberapa pertanyaan untuk BTP atas arahan dari Staf humas BTP Ditjen KA Jawa Barat Ismie Khanza untuk dijawab oleh Kepala Balai.
Namun, sampai hari ini pertanyaan yang telah dikirimkan belum mendapatkan tanggapan.
"Sedang dikoordinasikan ya, Mas, mohon ditunggu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.