Selang 10 menit kemudian, korban kejang-kejang dan langsung tidak sadarkan diri.
"Pelaku langsung mengambil alih kemudi dan tubuh korban di pindahkan ke jok Ttngah," ujar dia.
Usai korban tak sadarkan diri, pelaku langsung membawa kendaraan milik korban ke Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Korban yang sudah tewas kemudian dibuang ke Jalan Raya Pacet, Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.
Sementara, mobil milik korban ditawarkan ke tersangka Budi Utomo (24) yang dikenalnya melalui Facebook.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara Budi Utomo dijerat Pasal 480 KUHP di lapis Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan di Kampung Joglo, Desa Resmi Tinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023).
Polisi menduga laki-laki itu merupakan korban pembunuhan.
Saat jenazah korban ditemukan, kendaraan dan ponsel korban tidak ada di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.