Kajian tersebut, kata Didin, harus dari ahli geologi dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Selain itu, warga juga menuntut jaminan pertanggungjawaban dari pihak PT Jasa Marga apabila dikemudian hari terjadi dampak lingkungan terhadap warga.
Tuntutan lainnya yakni jembatan penyeberangan orang (JPO) bagi masyarakat dan meminta PT Jasa Marga dan Waskita untuk mengadakan konsultasi publik secara resmi soal perencanaan pembangunan.
"Tuntutan kelima, kami meminta menormalisasi mata airnya dan terakhir meminta merealisasikan kompensasi sesuai aturan dalam PP Nomor 42 Tahun 2021," ujarnya.
Baca juga: Mata Air Hilang, 2.000 Warga Lereng Merapi Demo agar Penambangan Pasir Ilegal Dihentikan
Tuntutan itu, kata Didin, telah disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Karawang, Senin (13/7/2023).
Rapat tersebut juga diikuti PT Jasa Marga, PT Waskita Karya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kabag Hukum Pemkab Karawang.
Project Manager Waskita Karya Andesit mengatakan, sebagai kontraktor hanya melaksanakan instruksi Jasa Marga.
"Kita kontraktor hanya sebagai pelaksana atas apa yang diintruksikan oleh Jasa Marga yah, kita hormati keputusan hari ini," kata Andesit usai rapat dengar pendapat dengan DPRD Karawang dan perwakilan warga Citaman, Kamis (13/7/2023).
Andesit tidak keberatan jika lintasan proyek Tol Japek 2 Selatan digeser.
"Tadi saya bilang yang penting aman dulu (mata air), untuk pekerjaan bisa mau digeser, mau diputer bisa, secara teknis bisa kita enggak ada masalah," ujarnya.
Baca juga: Jalan Yogyakarta-Wonosari Selalu Basah dan Cepat Rusak, Diduga Ada Sumber Mata Air
PT Waskita Karya, kata Andesit, akan menjalankan proyek sesuai aturan, dan kesepakatan bersama, baik pelaksana, Jasa Marga, maupun pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat.
"Pastinya kita sudah berjalan sudah tentu sesuai aturan," ujar Andesit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.