GARUT, KOMPAS.com – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membuka posko aduan terkait warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, yang ditagih uang pinjaman oleh PNM, padahal tidak berutang.
Dari informasi awal, disebutkan ada 100 warga Desa Sukabakti yang namanya dicatut.
Baca juga: Merasa Tak Pernah Berutang, 100 Warga Garut Tiba-tiba Ditagih Lembaga Pembiayaan
Namun, setelah PNM dan pihak desa membuka posko pengaduan, saat ini ada lebih dari 400 warga yang mengaku tidak pernah meminjam, tapi malah ditagih.
Baca juga: Ratusan Warga Garut Diduga Terjerat Utang Pinjaman Fiktif, Polisi Selidiki dan Buka Posko Pengaduan
Dari 400 warga, PNM telah melakukan verifikasi dan mendapati 299 orang namanya dicatut alias tidak pernah mengajukan pinjaman.
"Jadi itu konteknya adalah pengaduan 299 (orang). Kami cross (cek) dengan data yang ada di kami," ujar Corporate Secretary PT PNM L Dodot Patria Ary, saat konferensi pers di kawasan Tarogong Kidul, Kamis (20/7/2023).
Dodot mengatakan, jika melihat besarnya jumlah warga yang namanya dicatut, ada potensi oknum yang bermain.
Indikasi ini tercium karena efek pandemi dua tahun lalu, PNM mempercayakan proses peminjaman kepada ketua kelompok.
Ketua kelompok membantu proses administrasi karena selama pandemi, petugas tidak bisa turun ke desa.
"Ada beberapa hal yang coba kita dalami lebih lanjut. Dua tahun lebih efek pandemi, kami coba memberikan kepercayaan kepada ketua kelompok, sehingga kita akan lebih jauh lagi melihat apakah ada peran-peran yang timbul baik dari pihak internal maupun eksternal,” katanya.
“Memang mekanisme di kami grup landing, memberdayakan ketua kelompok untuk membantu anggotanya kelompoknya. Ini jadi pembelajaran bagi kami untuk pembenahan,” katanya.
Hasil investigasi dan verifikasi secara keseluruhan akan menjadi bahan untuk menentukan apakah PNM akan menempuh proses hukum atau tidak.
Dodot mengatakan, selain uang, kerugian yang pasti adalah reputasi perusahaan.
Sebelumnya diberitakan, 100 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengadu ke polisi karena ditagih membayar pinjaman oleh lembaga pembiayaan Permodalan Nasional Madani (PNM).
Mereka merasa tidak pernah mengajukan dan mendapatkan pinjaman yang ditagihkan.
Kepala Desa Sukabakti Wawan Gunawan mengatakan, ada warga yang mengaku diminta membayar pinjaman mencapai Rp 2 juta.
Padahal, warga tersebut sama sekali tidak pernah melakukan peminjaman,
Dugaan sementara, kata dia, banyak warga yang dicatut identitasnya oleh oknum Ketua Kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti.
"Sayangnya sekarang orangnya sudah kabur dari desa ini," kata Wawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.