Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Prima Mayaningtyas mengatakan, semua masyarakat berhak melakukan ujicoba baku mutu air melalui caranya sendiri, namun penelitian yang diterima hanya oleh peneliti yang tersertifikasi dan laboratorium yang terakreditasi.
"Kita harus verifikasi lebih lanjut tentang penelitian itu. Namanya penelitian atau pemeriksaan untuk membuktikan adanya pencemaran atau tidak, harus dilakukan oleh orang yang tersertifikasi dalam hal ini analis," kata Prima.
Baca juga: Perluas Zona Buang TPPAS Sarimukti, DLH Jabar Klaim Sudah Tak Ada Antrean Truk Sampah
"Pengambilan sampel harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Belum reservasinya, belum ujicobanya, itu kan harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi. Jadi gak semudah itu melakukan penelitian," imbuhnya.
Prima menegaskan, dalam proses pembuktian pencemaran musti melalui tahapan dan prosedur laboratorium terakreditasi, tanpa prosedur ilmiah maka pembuktian pencemaran itu tak bisa diterima.
"Jadi kalau melakukan penelitian dengan kaidah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan maka saya gak bisa terima itu sebagai pembuktian pencemaran," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.