Rata-rata dalam satu bulan, pelaku bisa melakukan suntik payudara ilegal selama empat kali.
"Satu bulan itu empat kali, ditarif Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria itu Rp 1,5 juta. mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut," tambahnya.
Kusworo membenarkan, selama praktik salah satu pasiennya meninggal dunia akibat disuntikan kolagen yang kadaluarsa.
"Ya yang meninggal sama sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," terangnya.
Baca juga: Selain Demosi, 4 Polisi Nakal di Medan Pemeras Waria Wajib Ikut Kegiatan Rohani
Pengakuan pelaku, lanjut Kusworo, pelaku mendapatkan barang atau perlengkapan farmasi untuk prakteknya tersebut dari rekannya yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Barangnya dapet dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia," tandasnya.
Kusworo mengatakan, korban praktek suntik payudara ilegal Testy alias Tasdik saat ini tengah berada dalam kondisi luka berat.
Ia mengatakan, korban mengalami luka cukup serius di bagian dada.
"Dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktifitas dan sedang dalam penanganan medis," kata Kusworo.
Baca juga: Diduga Peras Waria di Medan, 4 Polisi Disidang Etik
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 359 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.