BANDUNG,KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas kasus suap di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi segera ajukan upaya hukum kasasi.
"Betul, putusan Majelis Hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman, kepada wartawan pada Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas
Dalam amar putusan, hakim menilai alat bukti yang dikenakan jaksa untuk memperkuat dakwaan belum kuat.
Meski begitu, Arif tetap meyakini alat bukti yang diajukan cukup kuat untuk membuktikan dakwaan. Untuk itu, jaksa akan memperdalam putusan hakim tersebut.
"Petunjuk itu kuat untuk kami membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan terhadap terdakwa namun majelis hakim menila lain, namun akan kita kupas dan akan perdalam lagi di memori kasasi kami," ucapnya.
Nantinya dalam memori kasasi itu akan menyangkal keputusan hakim yang memvonis bebas Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh atas kasus suap di MA.
"Kita hargai putusan hakim dan kita segera ajukan upaya hukum kasasi," ucap Arif.
Baca juga: Diduga Terima Suap 20.000 Dollar Singapura, Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Baca juga: 2 Penyuap Hakim Agung Dihukum 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meminta Majelis hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan hakim agung itu bersalah menerima suap sesuai jeratan Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.