Fauzan menjelaskan, Dishub Bandung Barat saat ini masih mengumpulkan keterangan dan data mengenai legalitas sopir angkot.
Pasalnya, pengemudi angkutan kota wajib memiliki status sopir yang resmi dibawah perintah pengusaha angkot.
"Kami akan mengecek status pengemudi, apakah legal diperintahkan oleh pemilik atau sopir yang tidak jelas. Bisa saja memang oleh pengemudi legal, tapi bisa diberikan ke pengemudi yang tidak jelas atau supir tembak. Makanya kita akan cek yang kemarin kecelakaan itu supir legal atau bukan," papar Fauzan.
Baca juga: Dua Angkot Terguling usai Balapan di Lampung, 4 Orang Terluka
Fauzan menyampaikan, tragedi ini harus menjadi evaluasi bersama khususnya para pelaku usaha angkutan umum karena pelayanan penumpang menjadi poin utama dalam operasional mereka.
"Selama ini kita berharap angkot bisa diterima masyarakat, apalagi persaingan ketat kan. Jadi kalau tidak memberikan pelayanan yang baik, tidak memberikan rasa aman dan nyaman pada pengguna bagaimana bisa pengguna bisa memilih angkot," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang