Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Judi "Online" di Karawang Ditangkap Setelah Setahun Beroperasi, Pelanggannya Kebanyakan Petani

Kompas.com, 4 Agustus 2023, 14:39 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap bandar judi online yang beroperasi di Karawang, Jawa Barat, berinisial OS (38). 

OS ditangkap pada 27 Juli 2023 setelah polisi mendapat aduan dari masyarakat Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Karawang

"Tim bergegas ke sana dan mendapati ada satu orang tersangka yang rupanya menjadi bandar judi togel online, yang di situ menyasar para pemainnya adalah warga di satu kampung itu sendiri," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Jumat (4/8/2023). 

Baca juga: Diupah Rp 700.000 untuk Promosi Judi Online, Selebgram di Pangkalpinang Ditangkap

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu membuat website judi online sendiri, bernama Togel Mandiri.

OS belajar secara otodidak. Judi online tersebut kemudian ia kendalikan seorang diri. 

"Website itu terafiliasi untuk togel di Sydney, Taiwan, dan Hongkong," kata Wirdhanto. 

Menurut polisi, kebanyakan pemainnya adalah petani di Desa Karangsinom.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (tengah), Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy (kiri) dan Kepala Desa Karangsinom Nano Karno (kanan) menunjukkan barang bukti judi togel online di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, saat press release di Mapolres Karawang, Jumat (4/8/2023).KOMPAS.COM/FARIDA Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (tengah), Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy (kiri) dan Kepala Desa Karangsinom Nano Karno (kanan) menunjukkan barang bukti judi togel online di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, saat press release di Mapolres Karawang, Jumat (4/8/2023).

Sampai saat ini tercatat ada 1.825 pemain yang akhirnya menyetorkan uang Rp 5.000 hingga Rp 7.000 kepada OS.

Dalam satu bulan, dia bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 5.000.000. 

"Pelaku sudah melakukan kegiatan ini sudah satu tahun lamanya, sehingga estimasi keuntungannya bisa mencapai Rp 60 juta sampai dengan Rp 100 juta," kata Wirdhanto. 

Baca juga: Imigrasi Makassar Gagalkan 2 Warga Medan yang Hendak Dipekerjakan secara Ilegal di Kamboja sebagai Admin Judi Online

Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Polisi tengah menyelidiki lebih lanjut kemungkinan OS memiliki keterkaitan dengan pihak lain. 

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau