Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Hadir di Ponpes Al Zaytun, Ketua MUI Tasikmalaya Tanyakan Dasar SK Pemberhentiannya

Kompas.com, 9 Agustus 2023, 16:52 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kiai Ate Mushodiq Bahrum, mempertanyakan dasar regulasi beredarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya oleh Pengurus MUI Jawa Barat.

Sebab, SK pengangkatannya selama ini menjadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya berasal dari pengurus MUI Pusat yang ditandatangani oleh Kiai Maruf Amin sekaligus Wakil Presiden RI.

Padahal dirinya telah menjelaskan kehadirannya di Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang akhir Juli 2023 lalu kepada pengurus MUI Jawa Barat hanya sebagai tim peneliti bersama institusi lainnya saat ramai isu ponpes tersebut.

Baca juga: [HOAKS] Penemuan Kuburan Massal di Ponpes Al Zaytun

"Saya menanggapi adanya SK pemberhentian saya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya lewat pesan singkat dengan format PDF dari MUI Jabar. Saya mempertanyakan dasar AD/ART SK dari Jabar itu pasal berapa dan apa alasannya? Soalnya SK pengangkatan saya saat itu dari SK MUI Pusat oleh Pak Kiai Maruf Amin sekaligus Wapres RI sekarang," jelas Kiai Ate kepada Kompas.com dan wartawan lainnya di rumahnya, Rabu (9/8/2023).

Ate menambahkan, masa jabatan dirinya menjadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya sejatinya hanya menyisakan waktu tiga bulan lagi dari sekarang.

Dirinya pun menerima jika SK pemberhentiannya dari MUI Jabar itu telah sesuai dengan AD/ART MUI selama ini.

Namun, jika nantinya SK tersebut tak sesuai dengan AD/ART dirinya mengaku tak akan mundur dari jabatannya karena selama ini telah dipilih oleh para ulama 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya untuk menjalankan amanah sebagai pimpinan ulama di daerahnya.

"Karena dianggap tak sesuai dengan SK Pusat oleh Pak Kiai Maruf Amin. Tapi SK Jabar malah saya diberhentikan. Tolong bahas tentang dasar AD/ART-nya yang mana, tentang hak saya. Tapi kalau tak sesuai dengan AD/ART tak akan mundur karena tujuaan Lillaihitaala, bukan apa-apa. Saya pun aneh kenapa oleh Pusat saya tak diberhentikan, malah oleh Jabar," tambah Ate.

Ate mengungkapkan saat ini dirinya hanya berharap masalah ini bisa dibahas secara Tabbayun atau dengan membahasnya secara baik-baik.

Dirinya selama ini hanya mempertanyakan dasar dari mana adanya muncul SK pemberhentiannya oleh MUI jabar dan kenapa tidak sesuai dengan pengurus MUI Pusat.

"Saya enerima kalau ada kesalahan yang melanggar AD/ART MUI. Ini jujur sebuah kejutan dan mempertanyakan alasan diberhentikan. Tak perlu gugat menggugat karena kita sangat menjaga marwah ulamanya," ujar dia.

Kronologi hadir di Al Zaytun

Ate pun menjelaska,n kehadirannya di Pontren Al Zaytun hanya sebagai seorang peneliti dengan beberapa orang lainnya dari berbagai institusi untuk meneliti ramainya gonjang ganjing Pontren Al Zaytun saat itu.

Dirinya pun dengan para peneliti lainnya melakukan diskusi riset tentang kondisi sistem pondok pesantren dan bukan isu ramai tentang Panji Gumilang.

Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara Kasus TPPU Terkait Panji Gumilang Hari Ini

"Saya saat itu kebetulan masuk di Divisi Keagamaan pada tim riset itu untuk melakukan penelitian di Pontren Al Zaytun. Saat itu sempat berkeliling dengan anggota tim lainnya di Al Zaytun, lalu berdiskusi untuk riset demi penyelesaian Al Zaytun. Kedatangan saya berpikir untuk kepentingan Bangsa terkait ponpes itu. Harus dipisahkan itu kasus Panji Gumilang dan ponpesnya, harus dipisahkan ya," kata Ate.

Bahkan, dirinya pun selama melakukan riset menginap di sebuah hotel di Cirebon dan tak menetap di pontren tersebut.

Saat itu pun sangat sulit untuk bisa masuk ke pontren itu dan hanya orang-orang tertentu yang diizinkan saat ramai gonjang ganjing isu Al Zaytun.

"Nah saat itu ada undangan dari LognewsTV afiliasi Al Zaytun, katanya mau gak datang ke Ultah Panji Gumilang ke-77? Karena ingin tahu untuk meneliti ke dalam dan dijadikanlah kesempatan itu. Saya tegaskan tidak ada motif ekonomi dan lain-lain saat datang ke sana. Tiba-tiba lagi ini ada pemberhentian oleh MUI Jabar. Harusnya tabbayun, ngobrol, solusi dengan baik," pungkasnya. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau