Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy membenarkan soal laporan dugaan kasus penipuan itu. Ia memastikan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Tomy mengatakan, penyelidikan saat ini masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal. Dengan sekitar 3 orang saksi dari pihak korban yang diperiksa.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut kami akan perdalam lagi, dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan pelapor," kata Tomy.
Dikutip dari Tribun Tangerang, Neng Supartini membantah tuduhan Joko. Neng mengaku dirinya hanya merekomendasikan lembaga bimbingan belajar (bimbel) untuk persiapan tes seleksi masuk IPDN.
Saran tersebut disampaikan ketika Joko mengutarakan keinginan mengirim anaknya ke IPDN di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Sebagai pejabat publik Kabupaten Purwakarta, Neng merasa mesti memberikan informasi ketika Joko yang merupakan warga Kabupaten Karawang menanyakan strategi lolos seleksi IPDN.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil via Online
"Awalnya ingin cari bimbel, lalu ada beberapa yang saya rekomendasikan," kata Neng saat ditemui wartawan.
"Itu bimbel normatif, ada biayanya, ada Rp 30 juta, Rp 50 juta, itu normatif," katanya.
Terkait transaksi lain, Neng menyatakan bahwa hal itu bukanlah permintaannya.
"Transaksional lain, itu di luar sepengetahuan saya. Sampai sekarang saya tidak mengetahui jumlah transaksi. Mereka juga tidak ada konfirmasi kepada saya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.