Pelaku merasa sendiri, tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan.
Anak pertama Agus, Siti Aisyah mengatakan, adik iparnya sudah tiga kali melakukan perusakan di rumah ayahnya.
Mulai dari merusak tungku dapur, kolam ikan, dan menceburkan dua sepeda motor milik mertuanya ke kolam ikan.
Setelah perusakan, istri Arthur mentransfer sejumlah uang kepada ibunya untuk perbaikan rumah. Arthur yang mengetahui transferan kembali mendatangi rumah mertua sembari datang membawa palu dan melakukan perusakan lagi.
Pada minggu lalu, pihak kepolisian menerima laporan adanya perusakan yang dilakukan tersangka Arthur.
Pada kasus pertama, Arthur dkenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Alasan tersangka Arthur tidak dilakukan penahanan dalam perkara perusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," kata Ali.
Baca juga: WNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Mengaku Pernah Terlibat Tindak Pidana
Arthur tidak bisa berbahasa Indonesia. Saat berkomunikasi dengan warga di lingkungannya, dia hanya memakai isyarat dengan menggerakan bagian tubuhnya.
Sang istri biasanya akan menjadi penerjemah bahasa.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Candra Nugraha | Editor: Reza Kurnia Darmawan, Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.