BANJAR, KOMPAS.com - Arthur Leigh Welorh, seorang warga negara Amerika Serikat ditangkap karena membunuh ayah mertuanya, Agus Sopiyan hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023).
Berikut sejumlah fakta WN AS bunuh mertua yang dihimpun Kompas.com:
Baca juga: WNA Amerika Serikat di Banjar Aniaya Mertua hingga Tewas
Pelaku mulanya hendak mencari istrinya yang diduga berada di rumah korban.
Ternyata Arthur tak menemukan istrinya di sana.
"Yang ada hanya mertuanya," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Banjar AKP Ali Jupri, Minggu.
Saat pelaku tiba, korban sedang berkebun di belakang rumah. Arthur lantas menusuk mertuanya hingga tewas.
Baca juga: Kronologi WN Amerika Serikat Bunuh Mertua, Korban Ditusuk Saat Berkebun
Aksi Arthur menganiaya ayah mertuanya hingga tewas disaksikan oleh tetangganya.
Menurut saksi, Arthur beberapa kali menusuk leher korban dengan senjata tajam.
"Kaya (pakai) pisau belati," kata Rama, saksi mata saat ditemui di TKP, Senin (25/9/2023).
Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi sangat cepat. Awalnya, Rama mendengar teriakan istri korban.
Saat tiba di lokasi, dia melihat pelaku sedang memiting korban dengan tangan kiri, lalu menusuk leher korban.
Saat kejadian Rama dan tetangga lain mencoba membantu korban.
Namun setelah mendapat tusukan di leher, tak lama kemudian korban meninggal dunia.
Baca juga: Detik-detik WNA Aniaya Mertua hingga Tewas di Banjar Dilihat Tetangga
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri mengatakan, dari hasil interogasi sementara terungkap bahwa Arthur merasa ayah mertuanya ikut campur urusan keluarganya.
Pelaku merasa sendiri, tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan.
Anak pertama Agus, Siti Aisyah mengatakan, adik iparnya sudah tiga kali melakukan perusakan di rumah ayahnya.
Mulai dari merusak tungku dapur, kolam ikan, dan menceburkan dua sepeda motor milik mertuanya ke kolam ikan.
Setelah perusakan, istri Arthur mentransfer sejumlah uang kepada ibunya untuk perbaikan rumah. Arthur yang mengetahui transferan kembali mendatangi rumah mertua sembari datang membawa palu dan melakukan perusakan lagi.
Pada minggu lalu, pihak kepolisian menerima laporan adanya perusakan yang dilakukan tersangka Arthur.
Pada kasus pertama, Arthur dkenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Alasan tersangka Arthur tidak dilakukan penahanan dalam perkara perusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," kata Ali.
Baca juga: WNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Mengaku Pernah Terlibat Tindak Pidana
Arthur tidak bisa berbahasa Indonesia. Saat berkomunikasi dengan warga di lingkungannya, dia hanya memakai isyarat dengan menggerakan bagian tubuhnya.
Sang istri biasanya akan menjadi penerjemah bahasa.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Candra Nugraha | Editor: Reza Kurnia Darmawan, Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.