Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar, Keluarga Minta Arthur Dihukum Berat

Kompas.com - 25/09/2023, 15:46 WIB
Candra Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANJAR KOMPAS.com - Pihak keluarga menginginkan agar tersangka pembunuhan Agus Sopiyan, yakni seorang WNA asal Amerika Serikat bernama Arthur Leigh Welohr dihukum seberat-beratnya. Bahkan, keluarga menilai kasus ini masuk dalam pembunuhan berencana.

"Harusnya masuk Pasal 340 KUHPidana," kata adik ipar korban, H Yasun Yusron saat ditemui di rumah duka, Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (25/9/2023).

Dia menduga tersangka Arthur merupakan sosok tempramental. Hal ini dibuktikan dengan dua kejadian perusakan rumah korban oleh pelaku.

Baca juga: Detik-detik WNA Aniaya Mertua hingga Tewas di Banjar Dilihat Tetangga

"Ini menandakan pelaku bukan orang baik," kata Yasun.

Terlebih, lanjut dia, tersangka melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri hingga meninggal dunia.

"Orang terdekat saja diperlakukan seperti itu, apalagi orang lain. Kami minta penegak hukum memberikan hukum yang seadilnya-adilnya. Kasus ini akan merendahkan martabat bangsa ketika pelaku tidak dihukum tuntas," kata Yasun.

Dia meminta aparat juga mengusut soal legalitas atau dokumen dari ALW.

Sementara itu, saat kejadian perusakan rumah korban oleh tersangka, sebenarnya keluarga korban sudah membuat laporan. Istri korban bahkan meminta tersangka segera ditangkap karena dianggap meresahkan.

"Ibu mertua minta pelaku segera ditahan supaya tidak membahayakan lebih lanjut," kata Yasun.

Namun, polisi tidak juga menahan pelaku.

"Akhirnya ya begini kejadiannya," kata Yasun.

Penjelasan Kasat Soal Pelaku Tak Segera Ditahan

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri menjelaskan alasan kenapa pihaknya tidak segera menahan pelaku pasca terjadinya perusakan rumah korban.

Untuk kasus perusakan, tersangka dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. nSementara dalam Pasal 21 ayat 4 KUHP, tersangka yang melakukan tindak pidana lima tahun atau lebih, dilakukan penahanan.

"Sedangkan tersangka dikenakan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan," jelas Ali.

Kejadian perusakan, lanjut dia, terjadi pada 15 September 2023. Pihaknya sudah menerima laporan dari korban.

Baca juga: Motif WNA di Banjar Bunuh Mertua karena Merasa Korban Ikut Campur Urusan Keluarga

"Kami sudah melakukan pemeriksaan. Jumat kemarin kami sudah panggil yang bersangkutan. Dia sudah datang. Sore harinya kami gelar perkara naik penyidikan," ungkap Ali.

Namun pada Minggu (24/9/2023), tersangka melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

"Ini sudah kita proses. Tersangka sudah diamankan," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com