BANJAR, KOMPAS.com - Arthur Leigh Welohr (ALW), seorang WNA asal Amerika Serikat yang menjadi tersangka kasus penganiayaan ayah mertuanya hingga tewas, mengaku pernah terlibat tindak pidana.
Pengakuan ini disampaikan tersangka kepada penyidik Satreskrim Polres Banjar saat menjalani pemeriksaan.
"Kalau dari pemeriksaan sementara, tersangka memang mengakui," kata Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri saat ditemui di mapolres, Senin (25/9/2023).
Baca juga: WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar, Keluarga Minta Arthur Dihukum Berat
Namun, lanjut Ali, pihaknya harus mengecek kebenaran informasi ini lewat Interpol. Dia mengatakan, harus mendalami pengakuan itu dengan Interpol.
"Harus cek benar tidaknya yang bersangkutan pernah lakukan tindak pidana," jelas Ali.
Pengakuan tersebut harus dibuktikan dengan surat-surat yang ada. Misal, jika di Indonesia, bisa minta putusan pengadilan untuk mengetahui seseorang telah terlibat tindak pidana.
Baca juga: Detik-detik WNA Aniaya Mertua hingga Tewas di Banjar Dilihat Tetangga
Disinggung kasus tindak pidana yang dilajukan tersangka ALW, Ali mengatakan, pengakuan tersangka terlibat kasus penganiayaan.
Sebelumnya, ALW menganiaya ayah mertuanya, Agus Sopiyan (58) di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Minggu (24/9/2023).
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia dengan luka di leher. ALW kini diamankan di Mapolres Banjar. Dia harus menjalani proses penyidikan oleh Satreakrim Polres Banjar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.