Aksi kejar-kejaran terjadi antara pelaku dan petugas, sampai akhirnya polisi mengamankan para pelaku di jalan tol.
"Di mana di atas mobil Hiace tersebut didapatkan 3 orang tersangka dan juga 3 unit kendaraan di atas mobil," ucapnya.
Dari pengembangan penangkapan ini, polisi menangkap lima pelaku lainnya di Vila Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Barang bukti yang diamankan 5 kendaraan bermotor hasil curian yang rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung untuk dijual dengan harga rata-rata Rp 2 juta.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api lengkap dengan 10 butir peluru dan amunisinya serta 4 kunci astag.
"Tersangka dalam jaringan Lampung sebanyak 8 orang, dalam hasil penjajakan diperoleh hasil konfirmasi polisi cuma ada 2 LP, tetapi ini tetap dilakukan pendalaman kembali mengingat jaringan ini sudah cukup lama beroperasi sehingga dimungkinkan ada kejadian atau laporan polisi lain dilakukan oleh para tsk (tersangka)," kata Ibrahim.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menerapkan pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo 481 dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang