Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Kompas.com, 30 September 2023, 09:47 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Iwan Setiawan bakal memberikan pembinaan kepada setiap rumah sakit untuk melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) saat memberikan layanan terhadap pasien.

Hal itu merespons kasus bayi tertukar selama setahun akibat kelalaian rumah sakit bersalin yang ada di Kabupaten Bogor.

Kini, dua bayi yang tertukar itu resmi diserahkan atau dikembalikan ke orangtua biologisnya setelah melalui proses panjang.

Baca juga: Ibu Bayi Tertukar di Bogor akan Diberi Pendampingan Psikologis

"Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, rumah sakit, dan lembaga kesehatan lainnya juga harus memastikan SOP dan memprioritaskan keselamatan dan keamanan pasien. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan," tegas Iwan usai ikut mendampingi penyerahan bayi tersebut di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (29/9/2023).

Iwan menjelaskan, Pemkab Bogor punya kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakatnya. Sebab, keselamatan dan keamanan pasien adalah prioritas paling utama bagi setiap rumah sakit.

Hal ini penting dilakukan agar kejadian bayi tertukar tidak terulang kembali di Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian mengecek dan melakukan sosialisasi ke setiap rumah sakit.

"Ya insya allah akan kita sosialisasikan karena kan ibu yang melahirkan juga banyak di kabupaten bogor supaya tidak terulang lagi treatment nya harus seperti apa, ya pembinaan terhadap rumah sakit," ungkapnya.

Selain itu, Iwan menambahkan bahwa pihaknya akan membuat regulasi untuk mencegah terulangnya kasus bayi tertukar.

Menurutnya, kasus bayi tertukar merupakan kasus kemanusiaan yang memberi dampak mendalam terutama pada kedua anak dan keluarga.

"Mungkin ada beberapa undang-undang yang sudah tercantum itu akan dijadikan acuan regulasinya. Kita akan dukung PP nya. Kita akan buat perdanya terkait aturannya itu termasuk juga hal anak dari 11 item dunia kesehatan mungkin nanti kita akan buat setelah PP keluar akan ada perdanya. Kita nunggu PP nya dulu," bebernya.

Iwan menyampaikan bahwa yang terpenting sekarang kedua ibu dan bayi sudah bisa melaksanakan proses reintegrasi sosial yaitu pemulangan atau penyatuan kembali anak di lingkungan orangtua biologisnya.

Sebab, kedekatan atau bonding antara ibu dan anak sudah terjalin dengan sangat amat baik.

"Insya Allah dengan dukungan dan kerjasama semua pihak, kedua keluarga dapat mencapai reintegrasi sosial yang positif dan menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif untuk anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik," ungkap Bupati Bogor.

Baca juga: Kepastian Hukum Kasus Bayi Tertukar di Bogor akan Diungkap lewat Scientific Crime Investigation

Sebagai informasi, kasus bayi tertukar ini terungkap setelah hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) silang diumumkan pada Jumat 25 Agustus 2023.

Polisi menyatakan hasil tes DNA silang terhadap kedua ibu bayi tersebut 99,9 persen tidak identik alias tertukar dari orangtua biologisnya.

"Berdasarkan hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri, di mana ditemukan memang fix 99,9 persen berdasarkan data yang diberikan Kapuslabfor bahwa anak tersebut memang tertukar," ungkap

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (25/8/2023).

Setelah pengumuman itu, kedua bayi tersebut masuk masa transisi atau masa perkenalan dengan ibu biologisnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau