Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Pemberhentian Keluar, Bupati Karawang Dipastikan Mundur untuk Jadi Caleg

Kompas.com - 03/10/2023, 23:23 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com- Cellica Nurrachadiana dipastikan mundur dari jabatan Bupati Karawang untuk maju menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Cellica dari jabatannya.

Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Bupati Cellica Buka Suara soal Keputusan Mundur dan Nyaleg di Pemilu 2024

SK tersebut ditetapkan pada 25 September 2023 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.

Dalam SK tersebut, Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan hormat Cellica Nurrachadiana dari jabatannya sebagai Bupati Karawang yang disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Dalam surat yang sama, Kemendagri juga menunjuk Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh melaksanakan tugas Bupati Karawang.

Dalam SK tersebut juga disebutkan keputusan ini berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif.

Namun dengan ketentuan apabila pada kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Bupati Cellica Akui Penanggulangan Bencana di Karawang Masih Lemah

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra membenarkan keluarnya SK Pemberhentian Cellica Nurrachadiana. Ikhsan mengaku salinan SK tersebut telah diterima KPU RI.

"KPU RI sudah menerima salinan surat dari Mendagri itu barusan. Dan saya juga sudah cross check, tenyata benar," ujar Ikhsan saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com