Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenis Rangkong Teridentifikasi Hidup di Pegunungan Sanggabuana

Kompas.com - 09/10/2023, 16:08 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Sanggabuana Wildlife Ranger (SWR) yang dibentuk Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) mengidentifikasi tiga jenis burung dari keluarga Bucerotidae atau Rangkong hidup di Pegunungan Sanggabuana, Jawa Barat.

Ketiga jenis rangkong tersebut yakni Julang Emas, Kangkareng Perut Putih, dan Enggang Cula.

Teridentifikasinya 3 jenis Rangkong ini menambah banyak jenis burung di Sanggabuana, yang kini berjumlah 165. 

Baca juga: Masyarakat Lereng Pegunungan Sanggabuana Serahkan Satwa Dilindungi

Direktur Eksekutif SCF Deby Sugiri mengatakan, sebelumnya jenis burung Rangkong yang teridentifikasi baru dua, yaitu Julang Emas (Rhyticeros undulatus) dan Enggang Cula (Buceros rhinoceros).

Namun pada Oktober 2023 teridentifikasi satu jenis lagi yaitu Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros albirostris) ada di kawasan hutan Sanggabuana. 

Baca juga: Macan Tutul Sanggabuana Kembali Mangsa 5 Ternak Warga di Karawang

Tga jenis Rangkong ini mempunyai arti penting bagi kelangsungan keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana.

Pasalnya burung Rangkong yang mendapat julukan petani hutan ini merupakan pemakan buah-buahan berbiji dan membantu menyebarkan biji-bijian ke seantero hutan di kawasan Pegunungan Sanggabuana. 

“Selain itu, ketiga jenis Rangkong ini merupakan satwa langka dilindungi dalam daftar tumbuhan dan satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 106 Tahun 2018," kata Deby dalam keterangannya, Senin (9/10/2023). 

Selain sebagai satwa dilindungi yang berperan penting untuk mereboisasi hutan, ketiga jenis burung berparuh besar ini juga merupakan satwa terancam punah yang masuk dalam IUCN Red List dan CITES.

Julang Emas dalam IUCN Red List masuk dalam kategori Vulnerable (VU) atau rentan dan Appendiks 2 CITES.

Sedangkan Enggang Cula mempunyai status keterancaman dalam IUCN Red List dengan kategori Vulnerable (VU) dan Appendiks II CITES .

Adapun Kangkareng Perut Putih masuk dalam kategori Least Concern (LC) atau resiko rendah dalam daftar merah IUCN dan Appendiks 2 CITES. 

IUCN adalah uni internasional untuk konservasi alam yang mengelompokkan tumbuhan dan satwa dalam status keterancaman.

Sedangkan CITES atau Convention on International Trade Endagered Species of Wild Fauna and Flora adalah  konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar terancam. 

Deby mengungkapkan, teridentifikasinya tiga jenis burung ini berawal dari laporan masyarakat Talaga ada burung julang yang bersarang dan sedang mengeram di dalam hutan Gunung Sanggabuana.

Masyarakat yang melapor kepada Ranger SCF ini mengaku ditawari oleh pedagang dan pemburu satwa liar untuk mengambil anaknya dan akan dibeli Rp 400.000. 

Pencari madu hutan ini kemudian diedukasi SCF untuk menjaga sarang. Sarang ini nantinya diadopsi agar masyarakat mendapat manfaat ekonomi dan burung yang mengeram tetap terjaga. 

“Sebelumnya tigas jenis burung Rangkong ini, juga beberapa jenis raptor seperti Elang Bido dan Elang Jawa banyak diburu masyarakat untuk diperjualbelikan," katanya. 

Setelah dilakukan edukasi, masyarakat mulai menjaga sarang burung di hutan. Masyarakat juga mendapat manfaat dari adopsi sarang dan guide atau pemandu birdwatching trip

Deby bersama tim Ranger kemudian mengajak masyarakat untuk ke hutan dan mendokumentasikan ketiga jenis Rangkong di hutan Sanggabuana.

Masyarakat yang ikut sekaligus diedukasi dan dilatih untuk menjaga hutan dan isinya, serta menjadi guide birdwatching

Masyarakat yang menjaga sarang burung ini berasal dari desa-desa sekitar Sanggabuana yang masuk wilayah Bogor, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. 

Deby berharap, pola menjaga sarang dan membuka peluang adopsi sarang ini bisa ditiru masyarakat lain di sekitar hutan Sanggabuana.

Terutama para pemburu supaya mereka beralih profeesi. Sebab, selain penghasilannya lebih besar, mereka bisa terhindar dari jerat hukum. 

“Pedagang satwa liar dilindungi di Bogor pernah kita laporkan ke Polres Bogor dan sekarang sudah dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Yang beralih menjaga sarang sekarang mereka mendapat penghasilan yang lebih besar dari pemburu," kata Deby. 

Deby menyebut, untuk masyarakat yang ingin mengadopsi sarang burung bisa menghubungi SCF. 

Lukman dan Nurman, warga Desa Mekarbuana yang berprofesi sebagai pencari madu hutan sekarang mendapat manfaat dari menjaga sarang burung di hutan.

Pada Sabtu, 7 Oktober 2023, Nurman yang baru saja turun dari hutan selama 3 hari memandu fotografer hidupan liar mengaku mendapat upah Rp 500.000 sebagai guide selama tiga hari menunjukkan sarang rangkong untuk difoto. 

Lukman yang menjadi porter bersama dengan Nurman pun mendapat bayaran lumayan ketika ikut ke hutan bersama Nurman. 

Hasil yang diterima sebagai guide dan porter ini tidak hanya sekali diterima mereka berdua. Jika ada yang mengadopsi sarang yang ditemukan dan dijaganya maka mereka berdua akan mendapat bayaran lagi. 

“Duitnya lebih besar daripada jualan anak burung yang diambil dari hutan,” ujar Nurman. 

Diketahui, hingga Oktober 2023, sudah 41 jenis satwa dilindungi  yang teridentifikasi ada di Sanggabuana. Hewan dilindungi tersebut sesui Permen LH 106 tahun 2018.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com