BANDUNG, KOMPAS.com - Tersangka M Ramdanu menyerahkan diri dan menjadi justice colaborator dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Alhasil, Danu menyeret empat saksi lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas apa yang melatarbelakangi Danu menyerahkan diri dan membuka misteri pembunuhan yang sudah diselidiki kepolisian selama dua tahun ini.
Polisi mengungkap, adanya tekanan menjadi alasan tersangka Danu menyerahkan diri dan mengungkap keempat tersangka lainnya.
Baca juga: 4 Tersangka Masih Bantah Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
"Dia mungkin merasa ada tekanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023).
Namun, Surawan tak menjelaskan detail tekanan seperti apa yang dialami Danu selama dua tahun tersebut.
Menurut Surawan, pengakuan Danu ini sebetulnya sudah didapatkan penyidik dua pekan lalu, namun saat itu penyidik masih ragu.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Yosep dan Danu dalam Pembunuhan di Subang
"Dua minggu yang lalu dia ini sempat mengaku saat dilakukan proses pemeriksaan namun kita belum yakin," kata Surawan.
"Kemarin menurut pengakuan dia, dia sudah berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukumnya, alangkah bagusnya dia menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya," tambahnya.
Dari keterangan Danu ini, polisi akhirnya mendapatkan titik terang. Pendalaman pun dilakukan sampai akhirnya polisi mendapatkan bukti kuat yang dapat menyeret para pelaku lainnya dan menetapkannya sebagai tersangka.
Selain Danu, polisi menetapkan empat tersangka lainnya yakni Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan, Danu datang ke Polda Jabar untuk menyerahkan diri dan membongkar kasus pembunuhan itu.
"Iya danu bukan dijadikan tersangka karena ditangkap tetapi Danu menyerahkan diri untuk bisa membongkar semua, siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya," kata Achmad.
Disinggung soal penyerahan diri, Achmad menyebut, ini merupakan inisiatif Danu.
"Iya benar (inisiatif)," ucapnya.
Kasus ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Polisi menyatakan, jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Dalam perjalanannya, kasus yang ditangani Polres Subang ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.
Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus. Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional bakal disandingkan secara digital.
Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, otopsi 2 kali, dan memeriksa 121 saksi, dan 261 alat bukti.
Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangan, di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9.
Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.
Bahkan Sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.