BANDUNG, KOMPAS.com - Pengakuan M Ramdanu alias Danu membuka babak baru dalam kasus pembunuhan Tuti Rahayu (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Setelah Danu ditetapkan sebagai tersangka, beberapa orang lain yang terlibat dalam pembunuhan ini ditangkap polisi.
"Jadi katanya Danu sudah mengakui dan di dalam pengakuannya itu langsung atau tidak langsung menyeret nama Yosep, Bu Mimin, dan anaknya," kata Rohman Hidayat, pengacara Yosep, di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa (17/10/2023) malam.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Akan Ajukan Danu Sebagai Justice Collaborator
Yosep merupakan suami Tuti dan Mimin adalah istri kedua Yosep.
Menurut Rohman, dua anak Mimin yang sudah ditangkap Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Keempat orang itu disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bu Mimin, Pak Yosep, Arighi, dan Abi ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka atas dasar pengakuan Danu," sebut Rohman.
Baca juga: Sosok Danu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 2 Tahun Simpan Rahasia, Sempat Bersihkan TKP
Polisi, disebut Rohman, juga telah menggeledah rumah Mimin pada Selasa sekitar 16.30 WIB.