BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar membawa tersangka M.Ramdanu alias Danu ke tempat kejadian perkara (TKP) Kamis (19/10/2023).
Hal ini dilakukan kepolisian untuk mendapatkan gambaran jelas perisitiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang dari keterangan tersangka Danu.
Baca juga: Danu Bisa Jadi Justice Collaborator jika Bantu Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
"Tadi malam kita datang ke TKP dengan membawa satu tersangka MR. Nah kita langsung lakukan praktik ya di situ, bagaimana selama ini peristiwa terjadi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan yang ditemui di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).
Keterangan Danu di lokasi kejadian ini menurut Surawan bukan bagian dari rekontruksi peristiwa pembunuhan tersebut, melainkan hanya melengkapi keterangan dari tersangka Danu.
"Untuk rekonstruksi belum yah, semalam kami baru melengkapi keterangan tersangka untuk kami bisa menemukan gambaran peristiwa yang jelas," terangnya.
Selain mendapatkan gambaran yang jelas, polisi juga mendapatkan beberapa alat bukti baru yang kini telah diamankan polisi.
"Kita sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas gimana kejadian itu kemudian juga kita semalem ada mengamankan satu barang bukti," ucapnya.
Akan tetapi Surawan tak menjelaskan secara detail keterangan apa saja yang diungkapkan tersangka Danu saat di lokasi kejadian.
"Banyak, nanti kita akan jelaskan lebih rincinya pada saat kami melakukan rekonstruksi, kita akan jelaskan semuanya," tuturnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, keterangan Danu ini sempat berubah-ubah dan tidak konsisten. Namun, kali ini Surawan memastikan konsistensi keterangan Danu.
"Tadi malam konsisten. Memang ada beberapa keterangan kemarin yang masih dia ingat-ingat, tapi semalam ketika kami bawa ke TKP sudah konsisten," ujarnya.
Baca juga: Di Pusara Ibu dan Adiknya, Yoris Berharap Pelaku Pembunuhan Subang Dihukum Setimpal
Seperti diketahui, polisi menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23). Kelima tersangka ini adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Saat ini, polisi baru menahan dua tersangka yakni MR dan YH, sementara tiga tersangka lainnya masih belum dilakukan lantaran adanya pertimbangan dari penyidik.
"Pertimbangan penyidik, untuk istri muda dan dua anaknya sampai sekarang kita belum melakukan penahanan namun semuanya kita sudah tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.