BANDUNG, KOMPAS.com -M Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Pengajuan diri untuk ikut mengungkap pembunuhan itu diajukan Danu saat datang bersama pengacaranya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat pada 16 Oktober 2023.
"Memang terkait dengan pengajuan JC-nya itu diajukan pada saat dia datang pada tanggal 16 Oktober kemarin," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Kasus Subang, Danu Mengaku ke Pengacara Melihat Mimin dan 2 Anaknya di Malam Pembunuhan
Ibrahim menyatakan, untuk menjadi justice collaborator, Danu harus memberikan keterangan yang bisa mengungkap kasus pembunuhan itu.
"Ini akan menjadi penilaian pada saat dia memberikan cukup kontribusi saat pengungkapan perkara ini. Kita berharap dengan dukungan informasi yang diberikan ini bisa membuat terang perkara ini atau kasus ini, sehingga ada dukungan petunjuk yang diberikan oleh orang yang memang mengajukan diri sebagai JC ya," tuturnya.
Seperti diketahui dari keterangan Danu, polisi menetapkan tersangka lainnya dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Subang, Mimin Istri Kedua Yosep Bantah Kenal Danu: Saya Tak Ada di TKP
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan tengah mengajukan permintaan tersangka kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," ucap Surawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023).
Danu kini ditahan di tempat khusus dan tidak disatukan dengan tersangka lainnya. Untuk keluarganya pun kini mendapat pengamanan dari polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.