Setiba di TKP, DD diduga menganiaya korban.
Berdasarkan pemeriksaan, terdapat lebam di lengan kanan korban dan leher mengalami luka jerat.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 338 tentang perbuatan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," ungkap Tony.
Baca juga: Bunuh Mantan Istri yang Dituding Main Santet, Bos Hotel di Jepara Diringkus Polisi
Tony menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, DD menjalin hubungan asmara dengan H selama delapan bulan. Mereka awalnya kenal di media sosial.
Tersangka merupakan warga Rokan Hilir, Riau. Ia belum lama tinggal di Kota Banjar, Jawa Barat.
Mengenai motif, tersangka diduga menganiaya korban karena meminta meninggalkannya. Namun, terang Tony, polisi akan mendalami lebih lanjut motif tersangka.
Baca juga: Perkosa Anak Kandung Sejak 2019, Pria di Bogor Ancam Bunuh Istri jika Korban Menolak
Sumber: Kompas.com (Penulis: Candra Nugraha | Editor: Phytag Kurniati, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.