"Pakaian motif itu tak sengaja dipakai. Dia punya di rumah dan dipakainya," jelas Tony.
Pakaian tersebut, lanjut dia, sudah dibuang pelaku ke sebuah sungai setelah mereka mengetahui video pencuriannya viral.
Para pelaku berprofesi sebagai pedagang dan buruh harian lepas. Ihwal senjata yang ditenteng pelaku saat mencuri kambing, Tony menjelaskan, senjata itu merupakan airsoft gun.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua airsoft gun dan peluru gotri.
Baca juga: Imbas KA Mutiara Selatan Selip Roda di Ciamis, Perjalanan KRL Bandung Raya Terhambat
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Tony, senjata itu tidak pernah digunakan.
"Untuk jaga-jaga aja," kata Tony.
Kini kedua pencuri kambing ini meringkuk di sel Mapolres Ciamis. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.