Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikawal Polisi Bersenjata, Panji Gumilang Tiba di Kejari Indramayu

Kompas.com - 30/10/2023, 16:46 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (30/10/2023).

Panji yang merupakan tersangka dugaan penistaan agama resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Bukti Kasus Penistaan Agama ke Kejari Indramayu

Panji tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian bersenjata.

Baca juga: Polri Sarankan Persidangan Panji Gumilang Tak Digelar di Indramayu

Begitu tiba di Kejari Indramayu, Panji ditutupi jas warna hitam oleh pengacaranya saat turun dari mobil. Panji kemudian langsung menuju ruang pidana umum.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang). Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik," ujar Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo, Senin.

Alasan dikawal polisi bersenjata

Bareskrim Polri telah menyerahkan Panji beserta barang bukti ke Kejari Indramayu.

Saat proses pelimpahan, Panji terlihat menggunakan baju tahanan dan kabel tis di tangannya sambil dikawal anggota bersenjata.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan pengawalan oleh anggota bersenjata dilakukan.

Djuhandani menyebut hal tersebut untuk menjaga Panji dari hal yang tidak diinginkan.

"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Sementara, terkait persidangan, pihaknya menyerahkan ke pihak kejaksaan dengan mempertimbangkan keamanan.

"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah. Kemungkinan sidangnya akan dipindah, entah itu berdasarkan kesepakatan antara kejaksaan, pengadilan, kepolisian termasuk pemerintah daerah di Indramayu. Apakah itu memungkinkan dilaksanakan persidangan di Indramayu atau di mana," ucapnya.

"Kita juga menyampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan juga ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama.

Ada tiga pasal yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman kedua pasal itu adalah enam tahun penjara.

Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Panji Gumilang Tiba di Kejari Indramayu, Dikawal Polisi Bersenjata, Mukanya Ditutupi Jas Hitam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tertipu, 2 Warga Bandung Jadi TKI Ilegal, Terlantar di Dubai dan Irak

Tertipu, 2 Warga Bandung Jadi TKI Ilegal, Terlantar di Dubai dan Irak

Bandung
Praktik Siswa Titipan Saat PPDB Disorot, Buat Sekolah Swasta Tumbang

Praktik Siswa Titipan Saat PPDB Disorot, Buat Sekolah Swasta Tumbang

Bandung
Jabar Sumbang Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia

Jabar Sumbang Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia

Bandung
Kronologi Pemotor di Gunung Putri Bogor Tewas Terlindas Truk Saat Menyalip

Kronologi Pemotor di Gunung Putri Bogor Tewas Terlindas Truk Saat Menyalip

Bandung
Gang Stones, Perkampungan Pencinta The Rolling Stones di Kota Bandung

Gang Stones, Perkampungan Pencinta The Rolling Stones di Kota Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Pancaroba, BMKG Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Pancaroba, BMKG Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Bandung
Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Sudah Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Sudah Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

Bandung
Tersenggol Saat Salip Truk, Pengendara Motor di Bogor Tewas Terlindas

Tersenggol Saat Salip Truk, Pengendara Motor di Bogor Tewas Terlindas

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Polisi Gelar Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina di 6 Titik Rabu Malam

Polisi Gelar Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina di 6 Titik Rabu Malam

Bandung
Suami Istri di Bogor Curi Kotak Amal, Berdalih untuk Beli Susu Anak

Suami Istri di Bogor Curi Kotak Amal, Berdalih untuk Beli Susu Anak

Bandung
Kebun Durian Warso Farm di Bogor: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kebun Durian Warso Farm di Bogor: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Bandung
Sengketa Proses Pilkada Garut Ditolak, Aceng Fikri 'Walkout', Ancam Laporkan Bawaslu

Sengketa Proses Pilkada Garut Ditolak, Aceng Fikri "Walkout", Ancam Laporkan Bawaslu

Bandung
Gagal Nyalip, Pelajar SMP di Sumedang Tewas Terlindas Truk

Gagal Nyalip, Pelajar SMP di Sumedang Tewas Terlindas Truk

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com