Aldi menjelaskan, aksi pembacokan itu dilatarbelakangi oleh hal sepele, pelaku merasa tidak terima saat korban menegurnya untuk tidak ugal-ugalan.
Pelaku yang tersinggung kemudian datang kembali ke lokasi Pak Ogah berada.
Baca juga: Sejumlah Anggota Polisi dan Pak Ogah Korban Penganiayaan di Medan Berdamai
"Sempat terjadi sedikit ucapan yang menyinggung keempat orang ini. Gak lama kemudian pelaku datang kembali setelah mengambil golok kemudian menganiayan korban," tutur Aldi.
Akibat aksi pembacokan menggunakan golok itu, tersangka BQR dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.