Aldi menjelaskan, aksi pembacokan itu dilatarbelakangi oleh hal sepele, pelaku merasa tidak terima saat korban menegurnya untuk tidak ugal-ugalan.
Pelaku yang tersinggung kemudian datang kembali ke lokasi Pak Ogah berada.
Baca juga: Sejumlah Anggota Polisi dan Pak Ogah Korban Penganiayaan di Medan Berdamai
"Sempat terjadi sedikit ucapan yang menyinggung keempat orang ini. Gak lama kemudian pelaku datang kembali setelah mengambil golok kemudian menganiayan korban," tutur Aldi.
Akibat aksi pembacokan menggunakan golok itu, tersangka BQR dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang