KOMPAS.com - Polda Jawa Barat hari ini, Kamis (2/11/2023), akan melakukan pra rekonstruksi untuk memperlihatkan rangkaian peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia, yang jasadnya ditemukan di bagasi mobil Alphard yang diparkir di garasi rumah mereka di Subang, Jawa Barat, 18 Agustus 2021.
Lima tersangka tersebut, yaitu M Ramdanu alias Danu keponakan Tuti, Yosep suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak Mimin.
Meski sudah ada tersangka, tapi ada sejumlah hal yang sampai saat ini masih belum terungkap.
Namun, tim pengacara Danu menduga motif di balik pembunuhan ibu dan anak tersebut berkaitan dengan yayasan dan harta.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Golok di Kediaman Perwira Polisi Diamankan
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan sempat menyinggung soal Yayasan Bina Prestasi yang dikelola oleh Yosep.
"Bongkar dulu yayasan, kalau dibongkar baru ketahuan (motifnya),” kata Taufan, belum lama ini.
Dilansir Tribun Bogor, Yayasan Bina Prestasi Nasional merupakan yayasan yang dirintis oleh Yosep dan Mimin pada 2009.
Mimin sempat menjadi bendahara yayasan selama dua tahun, tetapi posisinya sempat digantikan oleh Tuti.
Pengacara Youries Raja Amarullah (anak Tuti), Leni Anggraeni, mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, Youries menjabat sebagai ketua yayasan.
Sedangkan Yosep menjabat sebagai dewan pembina, Tuti sebagai bendahara, dan Amalia sebagai sekretaris.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya belum mendapat keterangan terkait motif pembunuhan yang berkaitan dengan yayasan pendidikan tersebut.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menduga tersangka Yosep merupakan eksekutor dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.