"Kami juga mendalami investigasi menemui keluarga Tuti termasuk juga kami berbincang dengan pak Yosef. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti prarekontruksi untuk melihat konsistensi keterangan D. Sejauh ini keterangan pada kami dan penyidik tidak ada perbedaan," ungkap dia.
Selain itu, LPSK melakukan assesment psikologis Danu, karena dikhawatirkan mengalami trauma atau ketakutan.
Apabila memang demikian, LPSK akan melakukan pendampingan agar psikis Danu stabil untuk menghadapi persidangan.
LPSK juga memberi saran pada jaksa penuntut umum (JPU) soal jalannya persidangan kasus Subang nanti.
"Ketentuan dalam Undang-Undang kalau D sebagai justice collaborator maka D harus dihadirkan dulu sebagai saksi untuk keterangan terdakwa lainnya, jadi jangan D dulu dihadirkan sebagai terdakwa," ungkap dia.
"Karena keperluan justice collaborator itu untuk membantu mengungkap perkara, termasuk untuk meyakinkan hakim bahwa dakwaan jaksa itu benar sehingga menimbulkan keyakinan hakim untuk memberi vonis," katanya.
Sejauh ini, menurut Edwin keluarga korban mendukung Danu menjadi justice collaborator.
"Kami sudah komunikasi dengan keluarga tidak ada penolakan, mereka mendukung. Mereka juga meyakini D bukan aktor intelktual," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Tega" Yoris Sebut Tak Sudi Hukuman Penyeret Jasad Tuti Dikurangi, Danu Optimis Jadi JC Kasus Subang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.