Diberitakan sebelumnya, jasad Fredy ditemukan membusuk di kebun pisang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023) siang.
Jasad Fredy ditemukan oleh pemilik kebun. Menurut keterangan keluarga, Fredy meninggalkan rumah sejak Sabtu (4/11/2023).
Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, polisi menangkap kedua tersangka penipuan dan pembunuhan itu pada Rabu (8/11/2023) subuh.
Atas perbuatannya, S dan K dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman humumannya 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang