Saat itu mereka sedang menonton film, namun film diberhentikan oleh Qory karena ingin merayakan ulang tahun tepatnya pukul 00.00 WIB.
Melihat film itu diberhentikan, Willy langsung marah karena merasa belum tuntas menonton.
Willy merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.
Keesokan paginya atau setelah ketiga anaknya pergi ke sekolah, pelaku malah kembali membahas masalah film yang diputar malam tersebut.
Pada pukul 07.30 WIB, pelaku menampar dan menakut-nakuti korban menggunakan dua pisau dapur.
Korban berusaha menenangkan pelaku namun pelaku menempelkan pisaunya di punggung korban.
Selanjutnya korban mencoba mengambil pisaunya dan diberikan tanpa ada perlawanan dari pelaku.
Namun, pada saat korban berdiri di depan kamar, ia ditendang berkali-kali hingga terjatuh. Bagian leher belakang korban juga diinjak.
"Korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan dia meninggalkan rumah mencari perlindungan ke Dinas P2TP2A," beber Rio.
Atas perbuatannya, Willy Sulistio ditahan di Mapolres Bogor. Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.
"Visum sudah memenuhi. Korban mengalami luka di punggung belakang dan di bahu. Untuk barang bukti ada 2 buah pisau," pungkas Rio.
Atas kejadian ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.