KOMPAS.com-Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memutasi dua anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Parung Panjang karena dianggap menolak laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tidak disebutkan pangkat polisi yang dimutasi. Rio hanya mengatakan, mereka berinisial S dan D.
"Anggota yang kurang profesional sudah dimutasi kemarin," kata Rio kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Kemenag Selidiki Kebijakan Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan, Buntut Kasus Guru Dimutasi
Laporan dugaan KDRT itu masuk pada Jumat (17/11/2023). Korban yang merupakan seorang ibu berusia 52 tahun melaporkan suaminya.
Saat melapor, ibu itu dalam keadaan luka di wajah dan mulut.
Namun, laporan korban di Polsek Parung Panjang tidak diterima. Korban kemudian membuat laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor.
"Berawal dari korban yang datang ke Polsek Parungpanjang kemudian di sana mungkin ditemukan kurang profesionalnya anggota kami Polsek Parungpanjang sehingga mengadu ke Polres Unit PPA pada pukul 23.00 malam," sebut Rio.
Baca juga: Tak Tanggapi Serius Laporan KDRT, 2 Anggota Polsek Parung Panjang Diperiksa Propam
Rio kemudian menyatakan permintaan maaf atas sikap dari dua polisi yang sudah dimutasinya itu.
Dia juga mengucapkan terima kasih untuk seseorang yang berinisial H yang mengunggah kabar penolakan KDRT itu ke media sosial
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Laporan Kasus KDRT, 2 Polisi di Bogor Dimutasi, Pelapor Diminta Pulang Meski Bawa Bukti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.