Dia menegaskan, tidak semua kasus yang menyangkut kekerasan harus berujung pada penyelesaian hukum.
Sejauh ini, ada upaya mediasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Jika yang dibutuhkan korban merupakan penanganan trauma, maka petugas akan memberikan layanan psikolog.
Begitu pula dengan pendampingan hukum, semuanya akan didampingi oleh tim dari P2TP2A.
Jika ingin berakhir ke perceraian, prosesnya berbeda-beda dan harus diselesaikan ke ranah polisi lalu ke pengadilan.
"Ada yang lanjut perceraian, ada yang tidak. Penyelesaian masalahnya memang bentuk penceraian, jadi ada juga yang rujuk. Kan kelakuan (kekerasan) itu kan menular, emosi sesaat, terus jadi damai lagi. Sudah sedemikian rupa mediasi memberikan pendampingan ke korban, akhirnya korban sadar (memaafkan) dan pelakunya juga sadar seterusnya," bebernya.
Ia mengimbau kepada siapapun untuk tidak takut melaporkan kejadian kekerasan ke P2TP2A.
Laporannya bagaimana, yaitu datang ke kantor dan bisa dijemput dengan menghubungi terlebih dahulu nomor layanan. Terutama ke call center P2TP2A Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.