BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penetapannya.
Aturan yang diikuti adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Namun demikian, dia memastikan UMK 2024 tetap mengalami kenaikan.
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," ujar Bey kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Minta Revisi UMK 2023, Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Banten
Dia menyebutkan, setengah dari 27 dari jumlah kabupaten dan kota di Jabar mengusulkan kenaikan UMK di atas dari yang sudah ditetapkan yakni 3,57 persen.
Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih tidak mengakomodasinya, dengan alasan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada 13-14 kabupaten kota yang menilaikan di atas PP 51, tapi kami pertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Tetap ada kenaikan," kata Bey.
Lebih lanjut dia menyebutkan, dari daftar penetapan UMK 2024, Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jabar dengan angka Rp 5.343.430.
Baca juga: UMK 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Gelar Mogok Nasional
Sementara, Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah di Jabar dengan Rp 2.070.192.
"Memang di Jabar ini kan range-nya UMK itu dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Biasanya kan selalu berhenti di Karawang. Itu karena ada alfa dan formulasinya, Karawang nomer dua ya," kata Bey.
Berikut daftar lengkap besaran UMK 27 kabupaten dan kota di Jabar:
1. Kota Bekasi Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768
5. Kabupaten Subang Rp 3.294.485
6. Kota Depok Rp 4.878.612
Baca juga: Buruh Siapkan Mogok Massal Usai Tuntutannya soal UMK 2024 Ditolak Pj Gubernur Jabar
7. Kota Bogor Rp 4.813.988
8. Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491
10. Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102
11. Kota Sukabumi Rp 2.834.399
12. Kota Bandung Rp 4.209.309
13. Kota Cimahi Rp 3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677
15. Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308
16. Kabupaten Bandung Rp 3.527.967
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697
18. Kota Cirebon Rp 2.533.038
19. Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730
20. Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871
Baca juga: Protes UMP Jabar 2024, Buruh di Karawang Lumpuhkan Jalan Raya Klari
21. Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666
22. Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204
24. Kabupaten Garut Rp 2.186.437
25. Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126
27. Kota Banjar Rp 2.070.192
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.