Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacok Pelajar di Bogor Masih Berstatus Pelajar, Polisi: Pelaku Asal Incar, yang Penting Siswa

Kompas.com, 4 Desember 2023, 16:06 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Pelaku pembacokan siswa SMK di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Tiga pelaku itu berinisial MAR (16), AFH (18), dan DDD (17).

Pembacokan tersebut menewaskan Muhammad Bintang Satria (16) atau akrab disapa Baim, siswa sebuah SMK di Kabupaten Bogor.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciampea Kompol Suminto mengatakan, ketiga pelaku masih berstatus pelajar, tetapi berbeda sekolah dengan korban.

Baca juga: Polisi Sebut Pembacok Pelajar SMK di Bogor Pilih Korban secara Acak

Dari tiga orang itu, MAR berperan sebagai pelaku utama.

"MAR (16) pelaku utama yang mengaku membawa celurit dan terbukti sebagai pembacok Muhammad Bintang Satria," ujarnya, Minggu (3/12/2023).

Saat beraksi, ketiga pelaku berboncengan dalam satu motor.

Suminto menuturkan, antara pelaku dan korban tak ada dendam pribadi. Mereka juga tak saling kenal.

Baca juga: 3 Pembacok Pelajar SMK di Bogor Akhirnya Ditangkap


Pelaku menyerang korban secara acak sebagai bentuk aksi jagoan.

"Jadi asal incar saja, yang penting siswa. Sama kayak kasus di Sukaraja, main hantam saja gitu," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus di Sukaraja yang disebut Suminto terjadi pada 10 Maret 2023.

Pembacokan tersebut menewaskan siswa SMK berinisial AS (16). Pelakunya juga masih berstatus pelajar.

Baca juga: Keluarga Pelajar SMK yang Tewas Dibacok di Bogor Bantah Korban Terlibat Tawuran

Kronologi pembacokan di Bogor

Ilustrasi garis polisi. Pelajar tewas dibacok di Bogor oleh orang tak dikenal, Jumat (1/12/2023).SHUTTERSTOCK/Prath Ilustrasi garis polisi. Pelajar tewas dibacok di Bogor oleh orang tak dikenal, Jumat (1/12/2023).

Pembacokan yang dialami Baim terjadi di Jalan Raya Pasar Lama, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/12/2023) pukul 12.20 WIB.

Siang itu, ketika memboncengkan temannya yang hendak ke konter, mereka bertemu sekelompok pelajar lain menggunakan sepada motor.

Pelaku menyabet korban menggunakan celurit. Sabetan itu membuat Baim terluka serius di bagian leher.

Baca juga: Pelajar SMK yang Tewas Dibacok Celurit di Ciampea Bogor Dikenal Berprestasi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Mereka terancam pidana penjara hingga 5 tahun.

Sementara itu, kakak korban, Bunga Kamelia Tiara Rengganis (21), berharap agar polisi mengusut tuntas kasus pembacokan yang menewaskan adiknya.

"Tolong usut tuntas, supaya adik saya mendapat keadilan," ungkapnya, Minggu.

Tiara menegaskan, keluarganya tidak bakal menerima permintaan perdamaian.

"Kami pihak keluarga tidak terima perdamaian, karena nyawa adik saya tidak ternilai harganya," tuturnya.

Baca juga: Baim Tewas Disabet OTK di Bogor, Senyuman Terakhirnya Buat Sang Ayah Tegar

Sumber: Kompas.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Aloysius Gonsaga AE)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau